Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Bitung menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah landasan hukum yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Dasar hukum tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengatur fungsi, peran, dan wewenang Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Menjadi pedoman dalam penanganan tindak pidana, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Mengatur tata cara pelaksanaan penyidikan oleh penyidik Polri, termasuk prosedur pelaporan, pengumpulan barang bukti, dan perlindungan hak tersangka maupun korban.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Polri
- Menyediakan panduan teknis dalam manajemen penyidikan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Instruksi Kapolri dan Kebijakan Polres Bitung
- Arahan khusus dari Kapolri dan Kapolres Bitung dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas strategis terkait pemberantasan kejahatan di wilayah Kota Bitung.
- Undang-Undang Terkait Kejahatan Khusus
- Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan lain yang relevan dengan jenis kejahatan tertentu.
Dengan dasar hukum ini, BRK Bitung memastikan seluruh langkah dan tindakan yang diambil selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin keadilan, dan menghormati hak asasi manusia.